Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar rekonstruksi atau reka ulang terkait pembunuhan yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 Harapan, Kelurahan Pekapuran, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan.


"Reka ulang tersebut dilakukan sebanyak 30 adegan sesuai dengan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 Wita.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di halaman Polresta Banjarmasin dan tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara.

"Reka ulang tidak di tempat kejadian karena faktor keamanan pelaku dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," katanya.

Wildan mengatakan, dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Eqy Persia Rianda (26) warga Gang 10 Harapan. Polisi menghadirkan empat saksi di antaranya dua saksi merupakan adik kandung korban.

Berdasarkan beberapa adegan pembunuhan itu terlihat pelaku bernama Muhammad Faruk menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya sendiri.

Bukan itu saja, celurit milik pelaku sempat dibacokan ke arah badan korban, namun sempat ditangkis dengan telapak tangan korban.

"Untuk pelaku ada dua orang, pelaku utama Muhammad Faruk dan yang membantu Mansyah, keduanya melakukan penusukan terhadap korban," ujarnya.

Hasil dari adegan reka ulang dan pemeriksaan sementara, penyidik menjerat pelaku Muhammad Faruk dengan pasal berlapis di antara pasal 340 KUHP Tentan Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentan Pembunuhan, dan pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016