Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, segera melakukan koordinasi untuk mencegah kapal kelotok yang membawa anak ikan untuk diperjual belikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Banjarmasin.


"Kami lakukan pencegahan itu karena menurut aturan jual beli anak ikan itu dilarang," ucap Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo Sst di Banjarmasin, Jumat.

Ia juga mengatakan, pencegahan tersebut nantinya akan bekerja sama dengan pihak Dinas Perikanan dan Unit Tempat Pendaratan Ikan Banjarmasin.

"Kebanyakan kapal-kapal dari luar Banjarmasin dan setiap kapal pembawa ikan yang ditemui di perairan kota ini nantinya diperiksa," tuturnya.

Satpolair Banjarmasin, siap melakukan penertiban terhadap para penjual yang membawa anak ikan melalui jalur sungai apabila ada kerja sama dari dinas terkait.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu melakukan razia terhadap pedagang yang menjual anak ikan di sejumlah pasar tradisional di kota setempat.

"Razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang yang menjual anak ikan karena hal itu dilarang oleh peraturan daerah (Perda)," ucap Kasi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Herlina di Banjarmasin.

Kepala UPDT Tempat Pendaratan Ikan Air Tawar Banjarmasin Mansyur di Banjarmasin, mengatakan, anak ikan yang banyak diperjual belikan di pasar Kota Banjarmasin itu didatangkan dari luar Banjarmasin.

"Kebanyakan anak ikan yang dijual belikan itu berasal dari Kabupaten Banjar, Marabahan dan Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan," ujarnya.

Pihaknya tidak bisa melarang mereka membawa anakan ikan itu ke Tempat pendaratan ikan air tawar dan kebanyakan berasal dari luar Banjarmasin yang dibawa melalui jalur sungai.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpolair Banjarmasin, untuk melakukan penindakan bila anakan ikan itu dibawa melalui jalur sungai," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016