DPRD Tanah Bumbu  menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang selanjutnya dilakukan pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

"Dua Raperda tersebut yakni tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Kalsel dan Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA di, Batulicin Jumat.

Melalui Raperda perseroan terbata nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli darah melalui UMKM. Sedangkan Raperda ketahanan pangan dan gizi nantinya dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.

Dalam pengambilan keputusan itu, ada lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya secara berurutan yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.

"Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda itu, selanjutnya kami akan melakukan pembahasan kembali untuk disahkan menjadi perda," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022