Satuan Narkotika dan Obat Terlarang  Kepolisian Resor Tanah Laut (Satnarkoba Polres Tala) selama Juli hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat terlarang

"Pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang dilakukan Satnarkoba Polres dan dibantu beberapa polsek," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polres Tanah Laut AKP Didik Prayitno didampingi anggota BNN Tanah Laut, Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, dari 29 kasus tersebut, ada 26 kasus terjerat Undang-Undang Narkotika dan dua kasus terjerat Undang-Undang Kesehatan tiga kasus.

"Sedangkan jumlah tersangkanya 30 orang dengan rincian laki-laki 29 orang dan perempuan satu orang," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, jelas dia, seberat 124,41 gram, ekstasi tiga butir dan obat daftar seledryl 673 biji, sangkodin 234 biji, alkohol 41 botol serta carnoven 114 biji.

"Untuk barang bukti uang tunai Rp4.450.000 dan kendaraan roda dua dua buah," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk pengungkapan di Polsek Bati-Bati ada dua kasus, Polsek Kurau dua kasus, Polsek Pelaihari enam kasus, Polsek Jorong satu kasus dan Polsek Kintap dua kasus.

Berkaitan dengan masalah narkoba dsn obat terlarang, tegas dia, Polres Tanah Laut terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Tanah Laut juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 115, 17 gram.
Polres Tanah Laut Menggelar Perkara Narkoba dan Obat Terlarang Serta Pemusnahan Barang Bukti Bersama BNN Tanah Laut, di Mapolres setempat, Kamis (18/8/2022).Foto:Antaranews Kalsel/Arianto. Bukti 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022