Sebanyak 1.546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerima remisi saat HUT ke-77 Republik Indonesia.
"Ada satu WBP kasus tipikor dan ada juga kasus narkoba yang mendapatkan remisi, karena sudah memenuhi syarat," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balembang, Rabu.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 481 WBP. Dia merinci ada yang masih proses usulan remisi susulan 97 orang, berstatus tahanan 202 orang, menjalani subsider 49 orang, WBP yang belum menjalani enam bulan masa pidana 69 orang.
Selanjutnya, yang belum mendapat remisi karena permasalahan administrasi 45 orang, warga binaan register lima orang, kasus korupsi tidak bayar lunas denda sembilan orang.
"Ada juga satu WBP yang pidana mati," ujarnya.
Adapun yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi totalnya ada 24 orang. Kata Amico, setelah itu disusul oleh 40 orang lagi, yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
"1.546 yang dapat remisi ini bagian dari 1.957 WBP," ujarnya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan resmi tersebut adalah penghormatan negara kepada WBP yang lebih menjalani masa hukum dengan baik.
"Pemerintah mengapresiasi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen menjalankan program program dengan baik,"
ujarnya.
Pemerintah berharap, kata Paman Birin, apabila WBP bebas bisa menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Ini bukan penderitaan, tetapi semata-mata untuk pendidikan dan pembinaan, untuk mengangkat harkat dan martabat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Ada satu WBP kasus tipikor dan ada juga kasus narkoba yang mendapatkan remisi, karena sudah memenuhi syarat," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balembang, Rabu.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 481 WBP. Dia merinci ada yang masih proses usulan remisi susulan 97 orang, berstatus tahanan 202 orang, menjalani subsider 49 orang, WBP yang belum menjalani enam bulan masa pidana 69 orang.
Selanjutnya, yang belum mendapat remisi karena permasalahan administrasi 45 orang, warga binaan register lima orang, kasus korupsi tidak bayar lunas denda sembilan orang.
"Ada juga satu WBP yang pidana mati," ujarnya.
Adapun yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi totalnya ada 24 orang. Kata Amico, setelah itu disusul oleh 40 orang lagi, yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
"1.546 yang dapat remisi ini bagian dari 1.957 WBP," ujarnya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan resmi tersebut adalah penghormatan negara kepada WBP yang lebih menjalani masa hukum dengan baik.
"Pemerintah mengapresiasi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen menjalankan program program dengan baik,"
ujarnya.
Pemerintah berharap, kata Paman Birin, apabila WBP bebas bisa menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Ini bukan penderitaan, tetapi semata-mata untuk pendidikan dan pembinaan, untuk mengangkat harkat dan martabat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022