Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Muhammad Anjar Wijaya mengatakan,  Bimbingan Teknik (Bimtek) Implementasi E-Arsip Terintegrasi bertujuan meningkatkan pengetahuan para administrator dan tata usaha atau pencatat surat pada Aplikasi Srikandi dalam pembuatan struktur organisasi, pemberian nomor, pemberkasan, membuat dan mengirim naskah keluar .

"Kegiatan ini melibatkan nara sumber Koordinator Kelompok Substansi Wilayah 1A Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sri Wulandari dan rekan," ujarnya mewakili Bupati Batola Hj Noormiliyani AS membuka Bimbingan Teknik Implementasi E-Arsip Terintegrasi diikuti 94 peserta dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) digelar Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Batola, di Aula Selidah Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Setdakab Batola),  Rabu (10/08/2022). 

Menurut dia, Bimtek tersebut menerapkan metode ceramah, praktek pengoperasian aplikasi, diskusi dan tanya jawab. 

“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi sosialisasi Aplikasi Srikandi ini karena di era reformasi saat ini menuntut sikap tanggap dan cepat dalam menghadapi perubahan,” tutur Muhammad Anjar Wijaya. 

Dia menyatakan, kemajuan teknologi saat ini menuntut penyesuaian di antaranya penggunaan Aplikasi Srikandi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengelola sistem kearsipan.

Mengingat arsip, sebut dia,  tidak bisa dipandang sederhana karena bisa bersifat barang bukti yang nyata dan akuntabel dalam mendukung aktivitas pemerintah. 

Saat ini, papar dia, Pemkab Barito Kuala terus berusaha melakukan transformasi digital secara menyeluruh serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien untuk mewujudkan kualitas pelayanan.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan penerapan Aplikasi Srikandi proses administrasi tidak terbatas jarak dan waktu dalam arti proses administrasi dapat dilakukan dimana saja. 

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Wilayah 1A ANRI Sri Wulandari menyatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, transformasi ke arah kearsipan digital tidak dapat dihindari lagi. 

Berdasarkan  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, papar Sri Wulandari, telah dikeluarkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang telah diluncurkan  tahun 2020 lalu.

Pada penyelenggaraan kearsipan, terang Sri Wulandari, terdapat dua jenis arsip harus dikelola,  yaitu arsip Dinamis dan arsip Statis. Pengelolaan Arsip Dinamis merupakan tanggung jawab pencipta arsip (OPD), sedangkan tanggung jawab pengelolaan arsip statis adalah tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.

Pada hakikatnya, sebutnya, pengelolaan arsip secara digital tetap mengedepankan prinsip-prinsip kearsipan yang telah dijalankan dalam  pengelolaan arsip selama ini.

"Termasuk penyediaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta  sumber daya lainnya," terangnya. 

Namun, sambung dia,  percepatan penyediaan pendukung pengelolaan arsip  perlu pihaknya lakukan untuk dapat meningkatkan mutu layanan informasi kearsipan kepada pimpinan pemerintahan daerah dan masyarakat dengan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022