Sebagai upaya melaju pertumbuhan jumlah transaksi pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja kementerian/lembaga melalui digipay marketplace, KPPN Barabai mendorong partisipasi dan keterlibatan UMKM sebagai mitra rekanan satuan kerja.

Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan Senin (8/8) menyampaikan, dibutuhkan partisipasi dan keikutsertaan UMKM pada digipay marketplace, serta dukungan BRI Cabang Barabai, dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selaku Pembina UMKM yang pihaknya koordinasikan pada tanggal 4 Agustus 2022 di ruang rapat KPPN Barabai.

"Pada kegiatan itu kami jelaskan mekanisme transaksi digipay marketplace mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran dan pelaporan, termasuk manfaat dan kegunaan digipay marketplace bagi satker dan UMKM," terangnya.

Ia menjelaskan, kegunaan dan manfaat digipay bagi satker antara lain kemudahan transaksi dan kemudahan pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara cashless atau non tunai. Sedangkan manfaat digipay marketplace bagi UMKM dapat berpotensi sebagai mitra rekanan satker, terangnya.

Sebagaimana diketahui marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.

Sedangkan digipay atau digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debet/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Proses pembayaran pengadaan barang dan jasa pada marketplace digipay menggunakan dana Uang Persediaan (UP) dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran secara non tunai dengan mengoptimalkan fasilitas perbankan CMS dan KKP dengan berpedoman pada Permenkeu Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013.

Selain itu, pihaknya juha berpedoman pada Permenkeu Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan BRI Cabang Barabai dan Perwakilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten HST serta perwakilan UMKM sangat mendukung keterlibatan UMKM sebagai mitra rekanan satker.

"Adapun kendala yang dihadapi satker mitra kerja KPPN Barabai yang diungkapkan selama ini adalah sulitnya penyedia barang dan jasa dapat bersedia sebagai mitra rekanan satker melalui digipay marketplace," katanya.

Hal ini menurutnya mungkin disebabkan kurang massivenya pelaksanaan sosialisasi digipay marketplace kepada penyedia barang dan jasa/UMKM, sehingga diperlukan kegiatan sosialisasi secara terus menerus kepada UMKM di wilayah kerja KPPN Barabai.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022