Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejahatan skimming, seperti yang baru-baru ini menimpa nasabah Bank Kalsel sehingga mengalami total kerugian Rp1,9 miliar.

"Kewaspadaan ini penting agar tidak menjadi korban berikutnya, karena kita tidak bisa memastikan keamanan mesin ATM dari tindak kejahatan semacam ini," kata Kasubdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky B Sialagan di Banjarmasin, Kamis.

Upaya pencegahan itu antara lain menutupi  tangan saat input PIN di ATM. Kemudian mengganti PIN secara berkala serta senantiasa memperhatikan apakah ada alat mencurigakan di mesin ATM.

"Modus skimming ini pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal di mesin ATM," jelas Ricky.

Terkait perkembangan hasil penyelidikan, diakui Ricky, sementara ini diduga memang ada aksi kejahatan skimming sebagaimana dilaporkan Bank Kalsel berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi saksi dan analisa data transaksi.

"Kami telah memintai kesaksian dari pegawai Bidang IT Bank Kalsel. Beberapa nasabah yang jadi korban juga dimintai keterangannya," ungkap Ricky.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Bank Kalsel untuk bersama-sama bisa mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut mengingat munculnya kekhawatiran nasabah yang kehilangan saldo di rekeningnya.

"Kami imbau masyarakat juga tidak perlu panik, namun tetap waspada. Pihak perbankan juga terus berupaya memperbaiki sistem keamanannya," ujar Ricky.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengatakan skimming yang menimpa puluhan nasabah menjadi perhatian serius pihaknya, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel.

Perbankan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu mencatat ada 94 nasabah telah terbukti dan terverifikasi menjadi korban skimming dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022