Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 menjadi perda.
 
Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
 
Selain menetapkan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, anggota DPRD juga telah sepakat atas KUA PPAS tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh pemerintah kota setempat.
 
"Agenda hari ini penetapan perda pertanggungjawaban APBD 2021 dan kesepakatan KUA PPAS 2023. Seluruh anggota dewan sepakat dan menyetujui menjadi perda," ujar Ketua DPRD Fadliansyah.
 
Oleh karena itu, kata Fadliansyah, pihaknya didampingi dua pimpinan DPRD lainnya bersama Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin menyepakati peraturan yang sebelumnya sudah dibahas bersama-sama.
 
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 juga telah diaudit BPK sebagai lembaga yang independen, sehingga menjadi dasar kami menetapkan menjadi perda," ucap politisi Partai Gerindra itu.
 
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin bersyukur atas raperda pertanggungjawaban APBD dan raperda KUA PPAS yang disepakati bersama sehingga bisa menjalankan program yang disiapkan.
 
"Kami bersyukur karena raperda pertanggungjawaban APBD 2021 telah ditetapkan menjadi perda juga gembira karena KUA PPAS juga telah disepakati anggota DPRD," ujarnya usai rapat paripurna.
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022