Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berhasil membekuk tujuh orang pelaku judi "capsa" satu diantaranya diduga sebagai penyedia tempat bermain judi tersebut.


Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kompol Andri Koko Prbowo Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Nur Rochim, Selasa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam pelaku judi itu berkat informasi dari masyarakat setempat.

Penangkapan terhadap para pelaku judi itu dilakukan oleh pihak Unit Reserse Kriminal Polsekta Bnajarmasin Timur pada Minggu (7/8) sekitar pukul 02.00 wita di jalan Veteran Gang 7A Rt 23 di salah satu rumah yang ada kawasan gang tersebut.

Selanjutnya, tujuh orang pelaku judi "capsa" itu diketahuai berinisial RM (21) warga jalan Sungai Lulut Rt 01 Sungai Tabuk, RD (34) warga jalan Karya Mufakat Landasan Ulin Kabupaten Banjar Kalsel, AS (19) warga jalan Veteran Rt 23 dan  MS (39) warga jalan Veteran gang 7A Rt 23 Banjarmasin Timur.

Selain itu juga MY (27) warga jalan Belitung Darat Karya IV Rt 40, AT (39) warga jalan Kelayan A gang Laila Rt 05 kelurahan Murung Raya Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk pemilik rumah tempat penyedia permainan judi capsa tersebut diketahui berinisial KT (34) perempuan warga jalan Veteran Gang 7A Rt 23 Banjarmasin Timur, saat ini ikut diamankan polisi untuk dimintai keterangan terkait penggerebek judi dihalaman belakang rumah miliknya.

"Kita berhasil menangkap tujuh orang pelaku judi tapi satu diantaranya hanya kita amankan yaitu pemilik rumah berinisial KT karena area tempat bermain judi tersebut adalah rumah miliknya," ucap Rochim.

Rochim menceritakan, kronologis penangkapan, berawal dari informasi warga bahwa diarea gang 7A jalan Veteran itu sering dijadikan tempat bermain judi dan ada juga transaksi narkoba yang dilakukan oleh orang yang ada di wilayah tersebut.

Mendapat informasi itu, pihak Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat penyelidikan Minggu (7/8) sekitar pukul 02.00 wita dini hari berhasil mendapatkan beberapa orang sedang bermain judi di halaman belakang milik warga setempat.

Polisi langsung saja melakukan penggerebekan terhadap permain judi itu, dan para pelaku sempat melarikan diri yang mana empat orang pelaku lari kerawa-rawa dan berhasil dibekuk dan dua pelaku sembunyi di rumah juga berhasil dibekuk polisi, sedang satu orang diketahui pemilik rumah diamankan karena diduga sebagai penyedia tempat dari permainan judi yang diketahui judi "capsa".

Dari penggerebekan judi yang dilakukan Polsekta Banjarmasin Timur itu, selain menangkap para pelaku judi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 15 set kartu remi dan uang hasil judi tersebut sebanyak Rp 342.000.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh polisi, ketujuh pelaku judi itu diantaranya pemilik rumah ikut diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk menjalani penyidikan diruan Unit Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk keenam pelaku judi diantaranya RM, RD, AS, MS, MY dan AT itu dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun sedang KT pemilik rumah apabila diketahui dimemang menyediakan tempat tersebut dan menerima upah dari hasil permain judi tersebut maka ia akan dijerat pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukam penjara pidana 12 tahun, terang Rochim.

Sementara itu KT pemilik rumah, mengakui bahwa ia mengetahui adanya permain judi di rumahnya dan ia pun mendapat hasil atau upah dari permain judi tersebut sebanyak Rp 20.000 setiap sekali main hingga selesai.

Lanjutnya, biasanya para pelaku judi tersebut main judi di rumahnya itu mulai berkumpul sekitar pukul 21.00 wita dan memulai permain sekitar pukul 22.00 wita berakhir tidak menentu tergantung keuangan mereka masing-masing.

"Saya mengetahui mereka bermain judi di belakang rumah saya dan setiap usia bermain selalu mengasih uang sebanyak Rp 20.000, dan biasa mereka kumpul sekitar jam 21.00 wita dan selasai permainnya tidak saya ketahui karena saat permainan judi itu mulai saya sudah tidur," ucap ibu dengan sembilan orang anak itu yang terpaksa menyediakan tempat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya./gun/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011