Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepala BPN Balangan, Nugraha meminta agar masyarakat mengadukan ke pengadilan bila merasa ada masalah atau ketidak sesuaian harga lahan di daerahnya.

Pernyatan Nugraha tersebut, menjawab keluhan masayrakat terkait pembebasan tanah untuk program Bendung Pitap yang meliputi Kecamatan Awayan dan Kecamatan Tebing Tinggi.

"Bila masyarakat tidak terima dengan  harga yang ditawarkan, masyarakat bisa menggunakan haknya di pengadilan, agar tidak ada unsur merugikan maupun dipaksakan dalam pembebasan lahan," katanya.

BPN lanjut Nugraha, hanya sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk program Bendungan Pitap, sementara anggotanya pemerintah daerah, camat dan kepala-kepala desa.

Sementara untuk tim penilai dan pembayaran pembebasan harga tanah, pihaknya bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalsel II, untuk menunjuk tim independent yang akan menentukan nilai harga tanah dan tanam tumbuh di atas tanah warga tersebut.

"BPN tidak turut campur dalam pembayaran, siapa yang menyetujui akan langsung dibayar oleh BWS ke rekening yang bersangkutan," katanya.

Bila tidak setuju, maka silakan ajukan keberatan harga kepada pengadilan, untuk kemudian dilakukan kembali penilaian atas tanahnya, namun itu berbatas waktunya.

Kabag Pemeritahan Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Balangan, Uray Noor Iskadar mengungkapkan, dalam pemebasan tanah warga tersebut, Pemkab Balangan termasuk di dalamnya para Camat dan Kepala Desa, hanya sebagai pendata awal.

"Kami sebagai anggota pengadaan tanah program Bendungan Pitap, hanya dilibatkan saat mendata  awal, yaitu berupa tanah yang terkena jalur, data pemilik tanah dan luasan tanah yang dimiliki, lalu diserahkan ke BPN," jelas Uray

Kemudian pada tahap pelaksanaan BPN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalsel II yang akan menunjuk tim penilai harga tanah warga yang berupa lembaga independent.

Kabag Pembangunan Pemkab Balangan, Husaini mengungkapkan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penilaian harga tanah, karena yang berhubungan langsung adalah Bidang Pengairann Dinas PU Balangan.

Senada dengan Kabag Pemerintahan Uray Noor Iskandar, Camat Awayan Hefziany menjelaskan, pihaknya merupakan panitia pada tahap persiapan, yaitu mendata tanah dan pemiliknnya yang terkena jalur irigasi serta tanah yang akan terkena dampak irigasi.

"Berupa data lalu surat-surat dokumen tanahnya, serta KTP pemilik tanah-tanah tersebut," jelasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016