Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan terhadap dua tersangka dana desa di Kecamatan Tanta tahun anggaran 2020 masing-masing  berinisial AN (30) dan AL (45).

 Penetapan penahanan kedua tersangka ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah dan jaksa fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlanda, Kamis (14/7).

"Tersangka AL kita tahan di rutan Tanjung dan status tahanan kota untuk AN karena yang bersangkutan baru melahirkan," jelas Amanda.

Dari kedua tersangka ini penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp80 juta dan hasil perhitungan inspektorat setempat total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

 Penahanan selama 20 hari untuk para tersangka ungkap Amanda untuk memudahkan proses penyidikan dan persidangan perkara dugaan korupsi dana desa ini.

Tersangka AN penahanan terhitung sejak 12 Juli sampai 1 Agustus 2022 dan AL yang mantan seorang kepala desa itu ditahan sejak 13 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Amanda menambahkan keduanya diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 berawal dari temuan inspektorat Kabupaten Tabalong sebesar Rp240 juta.

Selanjutnya untuk menutupi temuan inspektorat tersebut kedua tersangka selaku aparat desa melakukan pencairan dana pembelian satu unit pikup senilai Rp167 juta dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta.

Termasuk kegiatan fiktif berupa rehab pagar, perbaikan mushola dan kegiatan fisik lainnya.

Kejaksaan Negeri pun menetapkan AL dan AN sebagai tersangka pada Maret 2022 dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai Rp50 juta yang sebelumnya digunakan sebagai uang muka ke Dealer Mistsubishi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022