Rutan Kelas IIB Rantau menyosialisasikan surat edaran tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka kepada 363 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jum'at, (8/7/2022) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim menjelaskan surat edaran nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tersebut penting diketahui WBP untuk disampaikan kepada pihak keluarga masing-masing melalui layanan komunikasi agar dalam pelaksanaan lancar.
"Ada tiga peraturan untuk melakukan kunjungan tatap muka, yaitu ; pengunjung wajib sudah vaksin booster, bila belum vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen dan kunjungan hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti," ujar di Rantau, kepada ANTARA.
Lebih lanjut dijelaskan Andi, soal keluarga inti tersebut maksudnya orang tua kandung, istri, suami, anak dan saudara kandung.
"Ketiga syarat tersebut wajib dipenuhi, kalau tidak terpaksa kita tidak mengijinkan masuk," ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, layanan kunjungan tatap muka resmi mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022.
"Jadwal kunjungan, Senin dan Rabu untuk tahanan, sedangkan Rabu dan Kamis untuk narapidana. Kalau Jum'at dan Sabtu hanya layanan titipan barang. Untuk waktu kunjungan pukul 09:00 - 12:00 WITA, berlaku untuk seluruh penjadwalan," ujarnya.
Kebijakan baru tersebut, kata andi, mendapatkan respon positif dari semua WBP yang diminati keterangan usai sosialisasi.
"Hampir semua yang saya tanya mengaku senang, karena sudah sekitar dua tahun tidak ada layanan kunjungan tatap muka karena terhalang peraturan protokol COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim menjelaskan surat edaran nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tersebut penting diketahui WBP untuk disampaikan kepada pihak keluarga masing-masing melalui layanan komunikasi agar dalam pelaksanaan lancar.
"Ada tiga peraturan untuk melakukan kunjungan tatap muka, yaitu ; pengunjung wajib sudah vaksin booster, bila belum vaksin booster wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen dan kunjungan hanya boleh dilakukan oleh keluarga inti," ujar di Rantau, kepada ANTARA.
Lebih lanjut dijelaskan Andi, soal keluarga inti tersebut maksudnya orang tua kandung, istri, suami, anak dan saudara kandung.
"Ketiga syarat tersebut wajib dipenuhi, kalau tidak terpaksa kita tidak mengijinkan masuk," ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, layanan kunjungan tatap muka resmi mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022.
"Jadwal kunjungan, Senin dan Rabu untuk tahanan, sedangkan Rabu dan Kamis untuk narapidana. Kalau Jum'at dan Sabtu hanya layanan titipan barang. Untuk waktu kunjungan pukul 09:00 - 12:00 WITA, berlaku untuk seluruh penjadwalan," ujarnya.
Kebijakan baru tersebut, kata andi, mendapatkan respon positif dari semua WBP yang diminati keterangan usai sosialisasi.
"Hampir semua yang saya tanya mengaku senang, karena sudah sekitar dua tahun tidak ada layanan kunjungan tatap muka karena terhalang peraturan protokol COVID-19," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022