Aplikasi Antrian dan Pengajuan Integrasi Lapas Narkotika Karang Intan (SILAKI) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima sertifikat hak cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo mendapatkan kehormatan menerima secara langsung sertifikat hak cipta yang diserahkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin. Turut hadir Iwan Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi.

"Alhamdulilah ini menjadi prestasi tersendiri bagi Lapas Narkotika Karang Intan yang terus berinovasi dalam pelayanan," kata Wahyu.

SILAKI disediakan untuk membuat antrean secara online yang dapat diakses dari manapun dan kapanpun serta mempermudah keluarga warga binaan pemasyarakatan untuk melakukan pengusulan program integrasi mulai pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan asimilasi.

Diketahui PB, CB dan CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat menjelang bebas.

Wahyu menyebut aplikasi SILAKI yang dirilis 15 Juni 2021 telah banyak dimanfaatkan masyarakat, termasuk adanya fitur untuk kunjungan online.

"Aplikasi ini sangat memudahkan dalam pengurusan integrasi sehingga memangkas birokrasi jadi lebih mudah, simpel dan modern termasuk jadi solusi kala pandemi dengan segala keterbatasan mobilitas," jelasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022