Pengunjung warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diwajibkan telah menerima vaksin dosis ketiga atau penguat alias booster jika ingin bertemu anggota keluarganya yang tengah menjalani pidana.

"Seiring kebijakan dibukanya kunjungan tatap muka secara langsung, maka kami menerapkan aturan ketat terkait protokol kesehatan termasuk vaksinasi," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo.

Diakui dia, kebijakan kunjungan secara tatap muka yang dimulai Senin (4/7) disambut suka cita seluruh warga binaan termasuk anggota keluarga yang telah lama menanti bisa bertemu. Diketahui lebih dari dua tahun kunjungan tatap muka ditiadakan selama pandemi.

Meski begitu, Wahyu mengingatkan agar masyarakat dapat memahami pula situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir. 

Untuk itulah, pihaknya tidak ada tawar menawar soal protokol kesehatan dan vaksinasi sehingga warga binaan dapat dipastikan aman terlindungi dari penularan COVID-19 yang bisa saja dibawa oleh pihak keluarga saat jam kunjungan.

"Waktunya juga kami batasi hanya 30 menit dan maksimal satu kali dalam seminggu. Kunjungan juga hanya boleh untuk keluarga inti dan satu tingkat di atasnya yaitu kakek, paman dan orangtua," jelas Wahyu.

Lapas Karang Intan di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan juga masih memfasilitasi kunjungan secara virtual bagi masyarakat yang belum bisa memenuhi persyaratan vaksinasi ataupun alasan jarak yang jauh dari Lapas.

Saat ini tercatat ada 1.596 warga binaan menghuni Lapas Karang Intan yang semuanya terjerat pidana narkotika. Pihak Lapas juga menjalankan program rehabilitasi sosial bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar warga binaan bisa sepenuhnya sembuh dan tidak lagi tergoda untuk mengonsumsi narkoba jika mereka bebas nanti.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022