Sekretaris Daerah(Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor didampingi Kepala Dinas PMPTSP HSS, Hj Elyani Yustika menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Budaya "Mambari Baras".
Sertifikat KIK diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan sebagai apresiasi karena Pemkab HSS telah mencatatkan kekayaan intelektual yang dimiliki, yakni untuk budaya "Mambari Baras".
"Kita sangat bersyukur kegiatan "Mambari Baras" sudah mendapat sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kemenkumham," katanya, dalam keterangan, dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkum HAM, Senin 4/7) di Banjarmasin.
Baca juga: Bupati HSS imbau Calon ASN bekerja sesuai tupoksi
Dia bersyukur budaya masyarakat HSS, yakni "Mambari Baras", mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham dan ada tiga lagi yang diusulkan, yaitu mahumbal, balanting paring serta gelang simpai, diharapkan juga bisa mendapatkan pengakuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bisa mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki, karena hal itu sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan atau pengambil alihan. Baik itu merek, hak cipta, produk, paten, desain industri dan pencatatan kekayaan intelektual komunal, karena dengan mendaftarkan hak KI maka sudah tidak bisa lagi untuk diakui atau diambil alih orang lain.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan penandatangan kerjasama antara Dinas PMTSP HSS dengan Kanwil Kemenkumhan Kalsel untuk pembukaan klinik KI di Mall Pelayanan Publik kita," katanya.
Baca juga: Posyandu Junjung Buih 2 wakili HSS ke lomba tingkat provinsi
Menurut dia, dengan begitu siapa pun nanti yang ingin memproses KI bisa datang langsung ke MPP, untuk konsultasi dan mendapat pendampingan dari petugas.
Adapun kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini sendiri dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel dengan mengangkat tema "Bergerak Melindungi Kekayaan Intelektual, Untuk Merawat Identitas dan Unggulan Masyarakat Serta Ketangguhan Ekonomi Wilayah".
Mobile IP Clinic ini juga dilaksanakan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, dan mendapatkan akses layanan KI dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Sertifikat KIK diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan sebagai apresiasi karena Pemkab HSS telah mencatatkan kekayaan intelektual yang dimiliki, yakni untuk budaya "Mambari Baras".
"Kita sangat bersyukur kegiatan "Mambari Baras" sudah mendapat sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kemenkumham," katanya, dalam keterangan, dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkum HAM, Senin 4/7) di Banjarmasin.
Baca juga: Bupati HSS imbau Calon ASN bekerja sesuai tupoksi
Dia bersyukur budaya masyarakat HSS, yakni "Mambari Baras", mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham dan ada tiga lagi yang diusulkan, yaitu mahumbal, balanting paring serta gelang simpai, diharapkan juga bisa mendapatkan pengakuan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bisa mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki, karena hal itu sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan atau pengambil alihan. Baik itu merek, hak cipta, produk, paten, desain industri dan pencatatan kekayaan intelektual komunal, karena dengan mendaftarkan hak KI maka sudah tidak bisa lagi untuk diakui atau diambil alih orang lain.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan penandatangan kerjasama antara Dinas PMTSP HSS dengan Kanwil Kemenkumhan Kalsel untuk pembukaan klinik KI di Mall Pelayanan Publik kita," katanya.
Baca juga: Posyandu Junjung Buih 2 wakili HSS ke lomba tingkat provinsi
Menurut dia, dengan begitu siapa pun nanti yang ingin memproses KI bisa datang langsung ke MPP, untuk konsultasi dan mendapat pendampingan dari petugas.
Adapun kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini sendiri dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel dengan mengangkat tema "Bergerak Melindungi Kekayaan Intelektual, Untuk Merawat Identitas dan Unggulan Masyarakat Serta Ketangguhan Ekonomi Wilayah".
Mobile IP Clinic ini juga dilaksanakan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, dan mendapatkan akses layanan KI dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022