Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sejumlah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Balangan sepakat menolak Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali, mengatakan inti daripada RDPU yang telah digelar tersebut bahwa DPRD Balangan sepakat menolak PP no 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.

"Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari komisi beserta pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai DPR RI pada Komisi V nantinya," kata Ifdali usai menggelar RDPU di Paringin, Kamis.

Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah Satu Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1, menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama (Bumdesma).

Sementara Ketua Asosiasi Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Balangan, M Mukni menyebutkan dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, dan tidak harus menjadi Bumdesma sedangkan yang ia pelajari Bumdes dananya dari APBN.

Ia juga mengatakan dana yang ia kelola merupakan dana amanah, sedangkan saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihaknya menolak PNPM menjadi Bumdesma.

"Kami dari asosiasi Balangan pada enam kecamatan sepakat menolak dengan PP yang ada, sementara setelah adanya RDPU kami yang pertama kemarin bisa menjadi tenang dalam bekerja karena tidak ada permintaan data ini dan itu," katanya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022