Jajaran Kepolisian Resor Banjar menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah lima orang dan menyita puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan kawanan tersebut.
 
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers di Martapura, Selasa, mengatakan pelaku curanmor terdiri atas empat orang pemetik (pencuri) dan satu orang penadah.
 
"Mereka satu komplotan dan beraksi bersama sama, baik berdua maupun berempat. Sedangkan satu orang, penadah," ujar kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Mufid dan Kasat Reskrim AKP Fransiskus Manaan.
 
Disebutkan, empat pelaku curanmor yang beraksi selama kurang lebih lima bulan di wilayah hukum Polres Banjar dan Banjarbaru berinisial FA dan MH (pelaku anak), kemudian BJ dan DF, serta AH sebagai penadah.
 
Menurut kapolres, empat sekawan dalam menjalankan aksinya terlebih dulu melakukan pengintaian hingga menargetkan sepeda motor yang diletakkan di sekitar rumah sebelum membawanya kabur.
 
"Modus operandi kawanan pelaku mengintai motor yang diletakkan di sekitar rumah dan mereka beraksi malam hari. Motor yang dicuri, ada yang tidak dikunci atau kunci masih tertinggal di motornya," ucap dia.
 
Dikatakan, selama lima bulan beraksi jumlah sepeda motor yang berhasil dicuri mencapai puluhan unit dan 26 motor di antaranya disita sebagai barang bukti dengan harga per unit dijual ke penadah Rp5 juta.
 
"Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 dan diancam hukuman 4 tahun penjara," kata kapolres.
 
Ditambahkan kapolres, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar, berhati-hati meletakkan sepeda motor dengan menambah kunci pengaman agar tidak menjadi sasaran pencurian.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022