Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, berinisial Ri dituntut 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.


"Terdakwa dituntut 15 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Januar Hapriansyah SH di Banjarmasin, Minggu.

Selain mantan Kadishub Amuntai berinisial Ri, kontraktor pemenang proyek pembangunan dermaga perahu telaga Silabadi berinisial Sp juga dituntut sama yakni, 15 bulan penjara.

Keduanya terkena kasus proyek pembangunan dermaga untuk tahun 2012 di mana di dalam proyek tersebut diduga ada permainan yang mengarah pada korupsi.

Bukan itu saja, tuntutan 15 bulan kepada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain dituntut selama 15 bulan kedua terdakwa Ri dan Sp juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.

"Pembacaan tuntutan itu kami lakukan pada Kamis (28/1) di hadapan majelis hakim yang di pimpin Hakim Afandi," tutur dia.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pekerjaannya dermaga perahu.

Dalam proyek tersebut ada beberapa pekerjaan yang tidak terpasang serta kekurangan volume pekerjaan dan terdapat kekeliruan perhitungan atas harga satuan pada saat dilakukan pekerjaan tambah kurang Change Contract Order (CCO).

Akibatnya perbuatan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran kepada CV Puteri Bungsu atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp41.099.090.91.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp74.740.909.09.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016