Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mardani H. Mamming dengan H. Sudian Noor menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tanah Bumbu.


"Sesuai tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan, mulai dari penerimaan pasangan calon hingga tahapan penetapan, saat ini KPU menetapkan bahwa pasangan Mardani H. Mamming dengan H. Sudian Noor calon terpilih bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu," kata Ketua Komisi pemilihan Umum Tanah Bumbu Samsani, di Batulicin, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PHP.BUP-XIV/2016.

"Dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebenarnya ada tiga jenis penetapan, yakni penetapan normal artinya pada 13-21 desember tidak ada sengketa dari pasangan calon lain maka penetapan itu masih dikatakan penetapan normal," katanya.

Apabila setelah dilaksanakan perhitungan suara ada sengketa, tapi sengketa itu ditolak dengan suara yang masih tetap atau tidak ada perubahan, maka penetapan colon bupati dan wakil bupati masih dikatakan penetapan normal.

"Untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu pasangan Mardani H. Mamming dengan H. Sudian Noor adalah penatapan normal dimana penetapan ini sengketa yang pilkada yang diajukan oleh pasangan H Abdul Hakim G-Gusti Chapizi ditolak oleh MK," katanya.

Sementara itu pasangan Mardani H. Mamming dengan H. Sudian Noor memperoleh 106.998 suara dari jumlah suara sah 134.214 suara atau 79,72 persen dari suara sah. Pasangan H Abdul Hakim G-Gusti Chapizi mendapatkan suara 27.216 suara.

Penjabat Bupati Tanah Bumbu H. Wahyuddin menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kpu dan seluruh warga Tanah Bumbu yang telah bekerja sama dalam mensukseskan pesta demokrasi dengan aman yang dilaksana secara serentak pada 9 Desember.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016