Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melaksanakan rapat koordinasi penyampaian penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2022 di Ruang Bersujud IV Kantor Bupati setempat.
"Rapat ini menindaklanjuti surat dari Kemenpan RB yang memberitahukan mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri itu," kata Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah di Batulicin Kamis.
Ia mengtatakan, seperti jumlah instansi pemerintah dan unit kerja yang mengikuti penilaian mandiri mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, maka Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam mekanisme penyampaian.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah instansi pemerintah dan unit kerja dalam penilaian mandiri tersebut.
Kemudian menindaklanjuti hal itu, maka Bagian Organisasi sebagai koordinator penilaian di lingkup Pemkab Tanbu mengumpulkan SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi peserta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Adapun SKPD atau Unit Kerja yang akan mengikuti penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi adalah Inspektorat, Bappeda Litbang, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas KPP, Dinas Kominfo SP, Disbudporapar, Dinas Perhubungan, Dispersip, Satpol PP Damkar, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Kecamatan Kuranji dan Sungai Loban, serta RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Rapat ini menindaklanjuti surat dari Kemenpan RB yang memberitahukan mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri itu," kata Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah di Batulicin Kamis.
Ia mengtatakan, seperti jumlah instansi pemerintah dan unit kerja yang mengikuti penilaian mandiri mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, maka Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam mekanisme penyampaian.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah instansi pemerintah dan unit kerja dalam penilaian mandiri tersebut.
Kemudian menindaklanjuti hal itu, maka Bagian Organisasi sebagai koordinator penilaian di lingkup Pemkab Tanbu mengumpulkan SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi peserta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Adapun SKPD atau Unit Kerja yang akan mengikuti penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi adalah Inspektorat, Bappeda Litbang, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas KPP, Dinas Kominfo SP, Disbudporapar, Dinas Perhubungan, Dispersip, Satpol PP Damkar, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Kecamatan Kuranji dan Sungai Loban, serta RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022