Kabar buruk diterima kalangan tenaga guru honorer Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan  karena pada 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) tidak memberikan alokasi untuk tes seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga guru honorer TK.

Kabar tak menyenangkan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Jumadi didepan ratusan guru TK saat Peringatan HUT ke 72 Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) PGRI di Amuntai belum lama ini.

"Lebih baik saya berterus terang walaupun pahit Informasi yang saya sampaikan mumpung bertemu dengan para guru TK yang berkumpul hari ini, pengangkatan PPPK hanya untuk guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP)," ujar Jumadi.

Jumadi mengatakan, alasan mengapa Kabupaten HSU tidak dapat jatah untuk tes seleksi PPPK 2022 untuk guru TK karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kabupaten HSU rasio jumlah tenaga Guru TK negeri lebih banyak dari jumlah sekolah TK.

Ia menyampaikan jika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta Disdikbud HSU sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengajukan usulan pengangkatan tenaga PPPK 2022 untuk guru SD dan SMP 

Dikatakan, untuk 2022 pemerintah tidak melaksanakan tes seleksi CPNS, kecuali tes PPPK. Namun benarkah jumlah guru TK yang berstatus PNS lebih banyak dari jumlah sekolah TK di HSU?.

Jumadi mengatakan, jumlah tenaga guru TK negeri yang berstatus PNS banyak diperbantukan untuk bertugas di lembaga TK swasta sebagai kepala sekolah sehingga terkesan jumlahnya lebih banyak dari jumlah sekolah TK negeri.

Keberadaan tenaga guru ASN di sekolah TK swasta tersebut saat ini berada di 'ujung tanduk'. Berdasarkan peraturan baru dari KemenPAN dan RB mereka harus kembali mengajar ke sekolah TK negeri apabila pihak Yayasan yang menaungi lembaga TK swasta sudah tidak membutuhkan tenaga guru ASN lagi.

"Lalu kemana mengalihkan para kepala sekolah atau guru ASN yang sudah tidak diperlukan lagi di Yayasan TK swasta, apakah mereka itu  akan kita  pindahkan ke Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentu menjadi persoalan bagi kami di Dinas Pendidikan," kata Jumadi.

Ia mengatakan dalam waktu dekat Disdikbud HSU akan mendata dan memetakan jumlah sekolah TK berdasarkan status negeri dan swasta untuk menentukan nasib para guru negeri (ASN) dan honorer.

Pihak Disdikbud akan berdialog dengan para Ketua Yayasan terkait peraturan baru KemenPAN RB  apakah pihak Yayasan masih mampu mengelola sekolah TK yang mereka payungi dan masih membutuhkan tenaga guru ASN di sekolah mereka.

Dikatakan, Disdikbud HSU akan mengupayakan agar para guru TK yang berstatus ASN masih bisa mendapatkan sertifikasi dan sebagainya terkait kesejahteraan mereka serta memperjuangkan nasib guru honorer ditengah kebijakan pemerintah menghapus keberadaan tenaga honorer.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022