Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendorong eksekutif untuk melakukan perbaikan sistem pelaksanaan proyek yang melibatkan pihak ketiga dengan mengedepankan azas efektif, efisien dan tepat waktu.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto usai mengikuti kunjungan kerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjarbaru yang berlangsung sejak 18-21 Januari.

"Belajar dari Kota Banjarbaru, hampir 100 persen dari program kerja 2015 sebanyak 200 proyek dapat diselesaikan semuanya dan hanya menyisakan tiga proyek itu pun karena pendanaanya dalam sistem `multi year` (tahun jamak)," kata Denny, Kamis.

Dijelaskan, berdasarkan penjelasan kepala dinas tersebut, Banjarbaru menerapkan pendisplinan sistem, baik waktu, pihak rekanan hingga pengawasan. Maksudnya, semua bidang dan sektor harus berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga sejak awal program hingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai jadwal, contohnya pelelangan pekerjaan sudah dilakukan di awal tahun yakni Januari-Februari.

Memang diakui, keberadaan Banjarbaru tidak sama dengan Kotabaru yang mempunyai luas wilayah dan letak geografinya berpulau-pulau, namun demikian jika kedisplinan juga diterapkan, maka kemungkinan besar dapat meningkatkan capaian kinerja yang maksimal.

Dari analisa dan pengamatan yang ia lakukan, politisi Partai PPP ini menilai banyak faktor yang menjadi kendala bagi eksekutif dalam menjalankan program kerja khususnya pembangunan infrastruktur, selain faktor luas wilayah dan geografis, yakni cara pandang yang sektoral bagi pera pejabatnya.

Maksudnya jelas Denny, unsur kedaerahan dengan pola fikir mendahulukan rekanan yang berasal dari putra daerah, sehingga dalam penilaian satu pekerjaan tidak lagi obyektif melainkan subyektif.

"Contoh yang selama ini diketahui, dengan mengutamakan mereka (rekanan) yang putra daerah, namun kenyataannya tidak dibarengi dengan kesiapan yang maksimal, baik teknis pekerjaan bahkan dari kelengkapan awal seperti legalitas formal atas pekerjaan dimaksud, sehingga proyek tertunda pengerjaannya dan akhirnya lepas dari jadwal," terangnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi legislatif baik penganggaran dan pengawasan, akan melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja khususnya SKPD terkait, baik Dinas Bina Karya maupun Cipta Karya dan lainnya, tujuannya untuk membuat komitmen dalam pelaksanaan program kerja, hal ini sangat penting karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dari APBD.

Harapannya, lanjut Denny, ke depan harus tidak ada lagi keterlambatan proyek karena kendala-kendala yang tidak masuk akal seperti belum siapnya lembaga yang melakukan pelelangan, begitu juga dengan kesiapan kontraktor yang masih belum melengkapi segala keadministrasian.

"Atas nama legislatif, kami akan menyarankan agar ada perbaikan sistem, diantaranya ketepatan jadwal lelang di awal taun, selanjutnya tidak lagi mengutamakan `status` putra daerah bagi calon kontraktor, tapi lebih mengedepankan kapasitas dan kapabilitas kontraktor yang bersangkutan," ujarnya seraya menambahkan bahwa bukan berarti putra daerah tidak boleh ikut, mereka mempunyai hak yang sama dan jika memang kapasitas dan berkompeten, bisa jadi dia memang yang layak.

Point ketiga adalah, disarankan kepada SKPD terkait untuk membagi tugas baik pengawasan, pemeliharaan dan penanganan khususnya bidang infrastruktur ini berdasarkan wilayah-wilayah, mengingat Kabupaten Kotabaru yang begitu luas dan kepulauan, sehingga dengan begitu tidak lagi tersentral di ibu kota kabupaten saja.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016