Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian yang segera diajukan melalui rapat paripurna dewan.
 
Rapat dalam rangka uji publik dilakukan di Graha Paripurna DPRD, Jumat, dipimpin oleh Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wakil Ketua Taufik Rachman dan anggota Bapemperda DPRD setempat.
 
"Uji publik ini diperlukan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif, sehingga bisa segera diajukan dan dibahas," ujar Ketua Bapemperda Windi Novianto usai kegiatan.
 
Menurut dia, raperda perlindungan lahan pertanian merupakan perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di Kota Banjarbaru, sehingga tidak habis atau berkurang luasannya.
 
Disebutkan politisi muda PDI-P itu, luasan lahan pertanian yang telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare tersebar pada dua kelurahan, yakni Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Kelurahan Palam 120 hektare.
 
"Tujuan raperda inisiatif DPRD ini untuk melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan, minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri," katanya.
 
Baca juga: Banjarbaru terima kunker DPRD Palangkaraya, DPRD Mojokerto
Baca juga: Pemkot komitmen jalankan Home Care bagi lansia dan penyandang disabilitas
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022