Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, studi banding ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk berkonsultasi tentang Raperda Perlindungn Perempuan dan Anak.
    
Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Amidhan di Amuntai Kamis mengatakan, konsultasi tersebut terkait persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak, kota layak anak dan ASI eksklusif.
    
"Anggota DPRD akan berkonsultasi kepada Direktur Fasilitas Perancangan Peraturan Daerah Kemenhukam tentang batasan kewenangan daerah dalam membuat peraturan perundang-undangan," katanya.
    
Selain itu, kata dia, sekaligus mengkonsultasikan substansi atau materi pokok yang wajib dimuat dalam Perda beserta sanksi-sanksi yang diperbolehkan untuk diberlakukan.
    
Saat ini, sedang dipersiapkan empat Raperda inisiatif DPRD, yang seluruhnya menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan.
    
Ke empat Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif dan Jam kerja serta keprotokolan di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten HSU.
    
Perda perlindungan anak tersebut dibuat, sebagai upaya untuk merealisasikan UU tentang pengakuan terhadap hak azasi yang melekat pada anak seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
    
Melalui Perda tersebut, secara fisik DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah HSU untuk menyediakan rumah aman (Children Protection Home) dan pusat pelayanan perpadu (PPT) bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
    
Rumah aman akan dilengkapi tenaga pendamping dari unsur pendidik, dokter, psikolog, ulama serta berjaringan dengan pengacara perempuan dan anak, termasuk unit RKP di kepolisian.
    
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten HSU Gusti Iskandariah menjelaskan, meski Perda baru diajukan namun pihaknya sudah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pemberdayaan.
    
"Bahkan P2TP2A ini bersinergi dengan unit pelayanan lainnya yakni Pusat Informasi dan Konseling atau PIK keluarga hingga ke tingkat kelurahan dan desa," katanya.
    
Gusti menerangan, Perda perlindungan perempuan dan anak selain bertujuan mencegah terjadinya tindak kekerasan juga memberdayakan korban kekerasan.
    
"Melalui PIK Keluarga juga kita bantu fasilitasi dan mediasi bagi sengketa rumah tangga agar kembali menjadi keluarga utuh, karena rumah tangga yang retak bisa menyisakan masalah baru terkait perempuan dan anak," pungkasnya./D

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016