Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan realisasi penerapan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satu isinya mencabut kewenangan bidang kehutanan dan pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru Rabu mengatakan, dari kunjungan kerja di Kabupaten Banjar khususnya Dinas Kehutanan setempat diketahui dampak dari pemberlakuan UU No23/2014 juga masih menyisakan masalah yang belum tuntas dan mengambang.

"Dari penjelasan dinas Kehutanan Kabupaten Banjar dalam kunjungan kerja tersebut terungkap, mereka juga mengalami permasalahan yang sama dengan Kotabaru, imbas dari regulasi yang tertuang dalam UU No.23 tentang Pemerintah Daerah belum bisa terimpementasi secara keseluruhan," kata Alfisah.

Banyak hal yang perlu petunjuk teknis (juknis), satu contoh bagaimana batasan kewenangan daerah baik dalam pengawasan, pemisahan asset hingga penganggaran, semuanya masing `ngambang` atau belum jelas.

Oleh karennya, sehubungan dengan permasalahan tersebut, perlunya kepastian dari pemerintah berupa juknis agar dapat dijadikan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan bagi daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesahalan dalam bertindak.

Diketahui, dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 maka UU 32 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan aturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014 harus segera ditetapkan.

Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka daerah harus segera melakukan penyesuai atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 antara lain perubahan-perubahan mengenai Tupoksi, Kelembagaan maupun perubahan mengenai Kelembagaan.

Namun sampai dengan saat ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, meskipun demikian Pemerintah Daerah harus segera menyiapkan peraturan-peraturan didaerah terkait dengan perubahan Tupoksi, Kewenangan dan Kelembagaan diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud didalam UU 23 Nomor Tahun 2014 tersebut.

Perubahan-perubahan tersebut diantaranya adalah pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang kehutanan, kelautan dan sumberdaya mineral, sedangkan urusan pendidikan pengelolaan pendidikan menengah dan khususnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dikatakan, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah system penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016