Jajaran Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan razia di kawasan warung malam di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Rabu (8/6) malam.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menerangkan, pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu, sebanyak enam orang terjaring, yakni penjual minuman keras (miras), tiga pemabuk, dan dua wanita penunggu warung tanpa KTP.

"Enam orang yang terjaring razia itu ialah MH (32) warga Desa Kias sang penjual miras atau minuman beralkohol. Kemudian, tiga pemabuk meliputi Jai (27) warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, AS (34) dan Har (38), keduanya warga Desa Tapuk, Kecamatan Limpasu," terangnya.

Selanjutnya dua wanita yang diamankan petugas karena tak punya KTP, yakni Kam (35), warga Jalan Muallimin Barabai, dan Has (48), warga Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, yang diduga penunggu atau pemilik warung malam.

"Enam orang itu telah diamankan di Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti minuman keras juga turut diamankan dan disita sebanyak 32 botol, termasuk 1 botol Aqua campuran alkohol dan minuman berenergi, serta uang tunai Rp65 ribu yang diduga hasil penjualan miras.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barbuk lain, yaitu lima unit sepeda motor, yaitu Suzuki Spin, dua Honda Beat dan dua Honda Scoopy.

Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Samapta Polres HST Iptu Supriyono dan KBO Ipda Mastur bersama sejumlah personil yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga pukul 23.30 Wita.

Hal itu dikatakannya dilakukan sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K) terkait Penguatan Harkamtibmas, khususnya Kamtibmas di wilayah hukum Polres HST.

Baca juga: Polres HST gelar donor darah
Baca juga: Polres HST tangkap tersangka narkoba di pinggir jalan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022