Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meminta para pengusaha sarang burung walet jujur membayar pajak sesuai hasil panen.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Edy Wibowo di Banjarmasin, Rabu, mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sarang burung walet selalu sulit dicapai.
Padahal, kata dia, target PAD untuk sarang burung walet terus diturunkan, bahkan tahun ini hanya dipatok sekitar Rp400 miliar.
Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang burung walet, setiap panen dipungut pajak sebesar 10 persen.
Menurut Edy, banyaknya sarang burung walet yang ada di kota ini dirasa tidak sesuai dengan hasil pajak yang diterima pemerintah kota, karena diduga para pengusaha sarang walet tidak jujur melaporkan hasil panen.
"Inilah yang tengah kita kejar, kita serius mengawasi sektor usaha sarang walet ini," tuturnya.
Edy mengungkapkan, untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang walet ini, pihaknya pun sudah membentuk tim, hingga melibatkan pihak kelurahan.
"Kita data ulang lagi jumlah sarang burung walet di kota ini," ujarnya.
Sebab, ungkap Edy, data yang dimiliki pemerintah kota tidak sinkron lagi sesuai di lapangan, hingga harus diperbaharui.
"Kita sinkronisasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kota dan juga dengan organisasi pengusaha sarang walet di provinsi ini," tutur Edy.
Dia mengakui, tidak mudah untuk menertibkan pembayaran pajak sarang walet ini, sebab banyak pemiliknya berada di luar kota, bahkan tinggal di Jawa.
"Jadi kita tidak tahu betul kebenaran berapa kali setahun mereka panen, berapa besarnya, inilah kejar kejujuran mereka," papar Edy.
Baca juga: Ekspor sarang burung walet Kalsel tembus 5,19 miliar
Baca juga: Ekspor perdana sarang burung walet Kalsel tembus 1,25 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Edy Wibowo di Banjarmasin, Rabu, mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sarang burung walet selalu sulit dicapai.
Padahal, kata dia, target PAD untuk sarang burung walet terus diturunkan, bahkan tahun ini hanya dipatok sekitar Rp400 miliar.
Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang burung walet, setiap panen dipungut pajak sebesar 10 persen.
Menurut Edy, banyaknya sarang burung walet yang ada di kota ini dirasa tidak sesuai dengan hasil pajak yang diterima pemerintah kota, karena diduga para pengusaha sarang walet tidak jujur melaporkan hasil panen.
"Inilah yang tengah kita kejar, kita serius mengawasi sektor usaha sarang walet ini," tuturnya.
Edy mengungkapkan, untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang walet ini, pihaknya pun sudah membentuk tim, hingga melibatkan pihak kelurahan.
"Kita data ulang lagi jumlah sarang burung walet di kota ini," ujarnya.
Sebab, ungkap Edy, data yang dimiliki pemerintah kota tidak sinkron lagi sesuai di lapangan, hingga harus diperbaharui.
"Kita sinkronisasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kota dan juga dengan organisasi pengusaha sarang walet di provinsi ini," tutur Edy.
Dia mengakui, tidak mudah untuk menertibkan pembayaran pajak sarang walet ini, sebab banyak pemiliknya berada di luar kota, bahkan tinggal di Jawa.
"Jadi kita tidak tahu betul kebenaran berapa kali setahun mereka panen, berapa besarnya, inilah kejar kejujuran mereka," papar Edy.
Baca juga: Ekspor sarang burung walet Kalsel tembus 5,19 miliar
Baca juga: Ekspor perdana sarang burung walet Kalsel tembus 1,25 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022