Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Pelaihari, Kalimantan Selatan, menolak gugatan praperadilan  Husni Firdaus Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut terhadap Kepolisian Resor Tanah Laut atas penetapannya sebagai tersangka.
     

Penolakan gugatan Praperadilan Pengadilan Negeri Pelaihari tersebut, ditetapkan berdasarkan hasil putusan sidang dipimpin Hakim Ketua Leo Mampe Hasugian, Selasa (19/1),  dengan menghadirkan kuasa hukum penggugat dan tergugat.
   
Menurut Leo Mampe Hasugian, ditolaknya gugatan praperadilan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru terhadap Polres Tanah Laut,  karena surat permohonan praperadilan diajukan tidak ada kaitannya dengan praperadilan, sehingga tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.   

Berdasarkan hal tersebut, jelas dia,  maka Pegadilan Negeri Pelaihari tidak dapat  mempertimbangkannya, sehingga permohonan praperadilan diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan haruslah ditolak.
   
Lebih lanjut dia mengemukakan, memperhatikan Undang-Undang No.8/1981, tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lain bersangkutan, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya pengadilan nihil.      
     
Kemudian, terang dia, atas keputusan tersebut para pihak mempunyai hak untuk menerima putusan, fikir-fikir dan tidak menerima putusan tersebut dengan upaya hukum.
     
Terpisah, kuasa hukum Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru Mahyudin menanggapi hasil putusan ditolaknya praperadilan tersebut, pihaknya masih fikir-fikir/D

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016