Polresta Banjarmasin mengawal aksi simpatik menolak kriminalisasi terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum Hipmi) Mardani H Maming yang berlangsung di depan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

"Alhamdulilah aksi massa berjalan tertib dan lancar, kami sebagai aparat apresiasi dan berterima kasih," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito yang memimpin langsung pengamanan di lapangan.

Sebanyak 150 personel Polresta Banjarmasin dikerahkan dibantu Polda Kalsel untuk mengamankan jalannya aksi dengan orasi dan pembagian bunga kepada pengguna jalan tersebut.

Sabana menyebut massa yang hadir sekitar 200 orang tergabung dalam sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan.

Menurut Sabana, selain melakukan pengaturan lalu lintas agar tak mengganggu ketertiban umum, pihaknya juga fokus mengamankan jalannya persidangan sehingga semuanya dapat berjalan lancar.

"Jadi massa hanya boleh di luar kantor pengadilan, ruang sidang harus steril agar tetap tenang dan tidak terganggu," jelasnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat berada di ruang sidang melakukan pengamanan. (ANTARA/Firman)


Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi menyampaikan terima kasihnya atas pengamanan yang dilakukan Polresta Banjarmasin sehingga jalannya persidangan tidak terganggu dan suasana di luar juga berjalan tertib. 

"Bahkan bapak Sabana selaku Kapolresta langsung yang turun, tentunya ini memberikan rasa aman dan nyaman kami selaku majelis hakim yang melaksanakan persidangan," tuturnya.
Aksi simpatik membagikan bunga dilakukan massa yang mendukung Mardani H Maming yang dinilai telah jadi korban kriminalisasi. (ANTARA/Firman)


Sementara Aliansyah, salah satu koordinator aksi dalam orasinya meminta pengadilan tetap berpegang teguh kepada hukum yang berkeadilan tanpa terpengaruh dari upaya kriminalisasi dari pihak tertentu.

"Ini dukungan kami terhadap Mardani H Maming karena selama ini beliau terkesan disudutkan dan seolah-olah bersalah. Padahal hanya sebagai saksi dan tidak terlibat sama sekali dengan perkara terdakwa (berinisial) RDPS dalam kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu," tegasnya.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut RDPS, terdakwa suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022