Sejumlah jabatan Kepala Dinas yang strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih berstatus Pelaksana tugas (Plt) dan belum dilantik secara definitif oleh Bupati H Aulia Oktafiandi yang menjabat hampir satu setengah tahun sampai sekarang di 2022 ini.

Jabatan untuk eselon II kepala dinas yang masih berstatus Pelaksana tugas (Plt) tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, jabatan Sekretaris DPRD juga masih Plt termasuk Direktur PDAM HST dan Inspektur di Inspektorat Pemkab HST serta Posisi jabatan Camat Barabai. Belum lagi sejumlah bagian dan Kepala bidang juga masih ada yang berstatus Plt.

Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.

Ditengarai, posisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab HST itu menjabat lebih dari enam bulan bahkan sudah setahun lebih berstatus Plt, selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di SOPD yang dipimpin sementara, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin SOPD, yakni maksimal enam bulan.

Bahkan, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga masih berstatus Penjabat (Pj) yang sejak tanggal 7 Juli 2021 masih dipegang oleh Kepala Disporapar Muhammad Yani hingga Juni 2022 ini.

Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 3 menegaskan Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan dua paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan.

Banyaknya sejumlah SOPD yang masih kosong dan diisi rangkap jabatan itu berpotensi membuat jalannya pemerintahan tidak efektif.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Daerah HST Wahyudi Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (31/5) menjelaskan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan tahapan seleksi Sekretaris Daerah yang ke depannya memang akan dilakukan lelang jabatan.

"Panitia seleksi Sekda sudah kita bentuk dan rekomendasi dari Komisi ASN juga sudah terbit serta dalam waktu dekat akan kita umumkan tata cara dan persyaratan pendaftaran calon sekda. Panitia seleksi nantinya langsung dari Pemprov Kalsel dan Badan BKPSDM HST sebagai sekretariatnya," kata Wahyudi yang juga Kepala Dinsos, PPKB dan PPPA itu.

Sedangkan untuk pengisian jabatan kepala dinas atau eselon II nantinya juga akan dilelang atau seleksi terbuka dan Sekda terpilih yang akan menjadi ketua panitia nya.

"Tahapan seleksi kepala Dinas tersebut sama dengan seleksi sekda secara terbuka dan tetap terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Komisi ASN," tutupnya.

Baca juga: Perpani HST juarai kompetensi panahan modern Barco 2022
Baca juga: Wilayah HST yang masuk Geopark Meratus perlu dukungan pemerintah
Baca juga: MHA dari HST kembali juarai lomba panahan tradisional se-Kalsel

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022