Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah provinsi setempat membicarakan pengelolaan lahan gambut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) di Jakarta.
Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur, serta lingkungan hidup DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs Misri Syarkawie mengungkapkan itu sebelum pertemuan dengan KemenLHK, Selasa.
Menurut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, persoalan lahan gambut tersebut mungkin masuk ranah kehutanan, tapi juga tidak terlepas dari masalah lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, menurut dia, wajar kalau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel bersama Komisi III DPRD setempat membicarakan permasalahan lahan gambut di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dengan KemenLHK.
Pasalnya, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, lahan gambut salah satu biang yang menimbulkan banyak kabut asap, jika tidak terkelola dengan baik dan benar.
Karena, tuturnya menjawab Antara Kalsel, dari pengalaman selama ini, kebakaran semak belukar atau hutan belukar di atas lahan bergambut menimbulkan kabut asap yang cukup lama, kendati tumbuhan/pepohonannya sudah habis terbakar.
"Sebab api masih merambat dalam lahan gambut bagaikan api dalam sekam, sehingga terus mengeluarkan asap, terkecuali apinya sudah betul-betul padam," lanjut mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan itu.
Mantan redaktur senior Harian Umum Kalimantan Post terbitan Banjarmasin itu berharap, hasil konsultasi dengan KemenLHK bisa mengatasi persoalan kabut asap yang bersumber dari lahan gambut atau setidaknya dapat meminimalkan pada tahun-tahun mendatang.
"Dengan pengelolaan lahan gambut secara baik dan benar, ke depan kita berharap, bencana kabut asap tidak lagi terulang di Kalsel. Karena bencana kabut asap cukup mengganggu berbagai sektor kehidupan," demikian Misri Syarkawie.
Sebagai salah satu upaya pencegahan merebaknya kabut asap, Kalsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
Namun Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu belum efektif, karena sosialisasi juga kurang maksimal melibatkan semua elemen masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur, serta lingkungan hidup DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs Misri Syarkawie mengungkapkan itu sebelum pertemuan dengan KemenLHK, Selasa.
Menurut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, persoalan lahan gambut tersebut mungkin masuk ranah kehutanan, tapi juga tidak terlepas dari masalah lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, menurut dia, wajar kalau Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel bersama Komisi III DPRD setempat membicarakan permasalahan lahan gambut di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dengan KemenLHK.
Pasalnya, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, lahan gambut salah satu biang yang menimbulkan banyak kabut asap, jika tidak terkelola dengan baik dan benar.
Karena, tuturnya menjawab Antara Kalsel, dari pengalaman selama ini, kebakaran semak belukar atau hutan belukar di atas lahan bergambut menimbulkan kabut asap yang cukup lama, kendati tumbuhan/pepohonannya sudah habis terbakar.
"Sebab api masih merambat dalam lahan gambut bagaikan api dalam sekam, sehingga terus mengeluarkan asap, terkecuali apinya sudah betul-betul padam," lanjut mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan itu.
Mantan redaktur senior Harian Umum Kalimantan Post terbitan Banjarmasin itu berharap, hasil konsultasi dengan KemenLHK bisa mengatasi persoalan kabut asap yang bersumber dari lahan gambut atau setidaknya dapat meminimalkan pada tahun-tahun mendatang.
"Dengan pengelolaan lahan gambut secara baik dan benar, ke depan kita berharap, bencana kabut asap tidak lagi terulang di Kalsel. Karena bencana kabut asap cukup mengganggu berbagai sektor kehidupan," demikian Misri Syarkawie.
Sebagai salah satu upaya pencegahan merebaknya kabut asap, Kalsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
Namun Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu belum efektif, karena sosialisasi juga kurang maksimal melibatkan semua elemen masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016