Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Hamsyuri mengatakan, lembaganya batal bertolak ke Jakarta, 11 Januari 2016, untuk mengonsultasikan pelantikan gubernur terpilih provinsi setempada kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Seyogyanya kami dari pimpinan dewan bertolak ke Jakarta hari ini, untuk mengonsultasikan pelantikan gubernur terpilih provinsi setempat," tandas mantan Camat Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya, lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, ada beberapa persoalan yang mesti rampung terlebih dahulu.

"Informasi yang kami terima dari Kemendagri, DPRD Kalsel terlebih dahulu harus memparipurnakan gubernur terpilih untuk pengusulan pelantikan. Untuk paripurna tersebut juga harus menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tuturnya.

"Jadi percuma berangkat ke Jakarta untuk mengonsultasikan pelantikan gubernur terpilih, kalau ketentuan dari Mendagri sudah cukup jelasn" katanya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.

Wakil rakyat bergelar sarjana hukum tersebut berharap, SE Mendagri terkait pelantikan gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah atau pilkda Desember 2015 itu segera keluar atau paling lambat Februari mendatang.

"Bila SE Mendagri itu keluar Februari, maka kita bisa pula segera memparipurnakan dan jika memungkinkan Maret 2016 pelantikan gubernur terpilih. Sebab kelamaan kalau pelantikan gubernur terpilih pada Juni 2016, sebagaimana wacana Mendagri," demikian Hamsyuri.

Sebelumnya atau pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah menerangkan, lembaga legislatif provinsi tersebut mau mengonsultasikan mengenai pelantikan gubernur terpilih ke Kemendagri, dan bertolak ke Jakarta 11 Januari 2016.

Pasalnya, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, terlalu lama untuk pelantikan gubernur terpilih kalau mengikuti rencana dari Mendagri, yaitu Juni 2016.

"Kalau terlalu lama untuk pelantikan gubernur terpilih dikhawatirkan bisa berdampak pada penyusunan atau pembahasan kebijakan umum anggan dan prioritas plafond anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2017," tuturnya.

Karena berdasar peraturan terbaru, pembahasan APBD murni tahun 2017 lebih dulu dari KUA-PPAS Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2016, lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.

Ia menerangkan, dalam konsultasi dengan Mendagri tersebut, DPRD Kalsel juga akan menanyakan pelantikan Wakil Gubernur setempat, yang saat pemilihan kepala daerah atau pilkada satu paket.

Sementara melihat contoh pemerintahan DKI Jakarta, pelantikan Wakil Gubernurnya oleh gubernur setempat. Sedangkan dalam pilkada 2015 atau yang baru berlalu pemilihan wakil gubernur (pilwagub) satu paket dengan pemilihan gubernur (pilgub)).

"Jika pelantikan wagub terpilih bukan oleh Presiden atau cukup oleh gubernur setempat, maka kedudukan wagub tidak ada bedanya dengan kepala dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tutur wakil rakyat bergelar sarjana hukum itu.

"Seandainya pelantikan wagub cukup oleh gubernurnya atau bukan oleh Presiden sebagaiamana masa-masa lalu, maka kedudukan wagub ke depan jatuh sekali," demikian Asbullah.

Berdasarkan hasil pilkada atau pilgubur-pilwagub Kalsel yang pencoblosannya 9 Desember lalu, sebagai gubernur dan wagub terpilih masing-masing H Sahbirin Noor dan H Rudy Resnawan (periode 2010-2015 juga Wagub Kalsel).

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016