Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong memberikan pembinaan bagi pelaku usaha agar bisa melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) .

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong Suryanadie mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum aktif menyampaikan LKPM.

 "Dari 700 perusahaan yang beroperasi kita berharap semunya bisa aktif menyampaikan LKPM secara berkala," jelas Suryanadie di Tanjung, Jumat (20/5).

 Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan kepada 40 pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis LKPM Online 2022 yang diinisiasi DPMPTSP setempat.

Suryanadie mengatakan berbagai hal yang dihadapi pelaku usaha selama berinvestasi di 'Bumi Saraba Kawa' ini juga harus disampaikan dalam LKPM.

"Bimbingan teknis ini membantu pelaku usaha membuat laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi," jelas Suryanadie.
 
Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)
 Analis Pengawas DPMPTSP Provinsi Kalsel Indriane Noviandini selaku nara sumber memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal kewajiban bagi setiap pelaku usaha menyampaikan LKPM.

 "LKPM online wajib dilaporkan secara berkala bagj semua pelaku usaha," jelas Indriane.

 Bimbingan teknis dibuka Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Tabalong Yuhani diikuti 40 pelaku usaha mulai bidang pertambangan, konstruksi, perkebunan maupun sektor lainnya.

Yuhani mengatakan saat ini pertumbuhan ekonimi di Kabupaten Tabalong terus meningkat hingga mencapai 3,6 persen.

 "Pertumbuhan ekonomi kita mulai membaik dan hal ini tak lepas makin membaiknya dunia usaha," jelas Yuhani.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022