Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 5143,42 gram atau sekitar lima kilogram sabu-sabu dan 20,57 gram ganja hasil tangkapan periode Maret dan April 2022.

"Barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan oleh jaksa dan disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin.

Saat acara pemusnahan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, 37 tersangka turut dihadirkan menyaksikan narkoba yang mereka edarkan dihancurkan.

Sebanyak 36 tersangka laki-laki dan satu perempuan dalam 31 kasus tindak pidana narkotika diungkap petugas dari Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Untuk Subdit 1 menyita 1.929,79 gram sabu-sabu, Subdit 2 menyita 305,65 gram sabu-sabu dan 20,57 gram ganja serta Subdit 3 menyita 2.907 gram sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba. (ANTARA/Firman)


Zaenal mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan dan diharapkan peran serta masyarakat memberikan informasi sekecil apapun.

Dia menyebut Kalsel masih menjadi pasar bagi jaringan pengedar karena cukup tingginya pengguna narkoba di provinsi itu. 

Untuk itulah selain penegakan hukum menangkapi jaringan pengedar, upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna juga sangatlah penting agar permintaan bisa ditekan sehingga pasokan dengan sendirinya berkurang.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022