Banjarmasin, 30/12 (Antara) - Kepolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, pihaknya melarang pesta kembang api dalam merayakan malam pergantian tahun nanti, terkecuali jenis yang dibolehkan.


"Malam tahun baru ini kita sudah koordinasi dengan pemerintah kota Banjarmasin, positif tidak ada gelar pesta kembang api, tapi hanya jenis laser, itu lebih aman," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, kembang api yang berdaya ledak cukup tinggi bisa mengakibatkan percikan api yang luas hingga membahayakan, karena itu sesuai peraturannya dilarang dimainkan, demikian pula diedarkan.

Hal ini, terang dia, sesuai UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil, di mana setiap pelanggaran ini akan ditindak tegas.

"Terkecuali besar kembang api itu di bawah dua inci besarnya, itu masih dibolehkan, artinya tidak sama sekali dilarang, hanya yang berpotensi membahayakan saja," terangnya.

Terlebih main petasan, ungkap dia, ini sudah sangat dilarang karena lebih membahayakan, hingga warga dihimbaunya untuk sama sekali tidak memainkannya, sebab dikawatirkan dapat berpotensi menimbulkan kebekaran atau melukasi orang.

"Kita harap semua merayakan malam pergantian tahun ini tidak hura-hura, karena bertepatan dengan malam Jumat, di mana nuansa religi di daerah ini harus dijaga dengan hidmat," pesannya.

Bagi warga yang merayakan peringatan malam tahun baru di luar rumah, Agung berpesan, agar tidak melakukan pawai motor, dan yang terpenting saat berada di lingkungan orang banyak untuk mewaspadai kejahatan, seperti pencopetan dan pencurian.

"Kita juga mengingatkan pada malam tahun baru ini jangan ada yang melakukan pesta minuman keras," tegasnya.***2***



(T.KR-SKR/B/H005/H005) 30-12-2015 23:48:29

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015