Sebanyak 1.410 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriyah, 4 orang diantaranya langsung bebas di hari Lebaran.
"Selamat kepada mereka yang menerima remisi dan yang bebas langsung berkumpul dengan keluarga hari ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balembang, Senin.
Warga binaan yang dapat menghirup udara bebas itu dikarenakan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Artinya, sisa masa hukumannya lebih sedikit dari besaran remisi yang diterima.
Adapun untuk RK I Pidana Umum dengan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 591 orang dan Pidana Khusus 806 orang.
Ada pula warga binaan Pidana Khusus sebanyak 9 orang harus menjalani subsider atau denda yang semuanya diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini terasa istimewa bagi 1.917 orang warga binaan penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan juga petugas. Pasalnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi turut hadir bersama-sama di lingkungan Lapas merayakan Lebaran yang didahului Shalat Ied berjamaah dan berlanjut pada acara pemberian remisi.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pajabat Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru yang ikut menyaksikan pemberian remisi bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan pemotongan masa tahanan maupun yang bebas langsung pada hari ini.
Lilik menyampaikan salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi tidak lain sebagai motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Salah satu syarat substansif pemberian remisi yakni bagi WBP yang berkelakuan baik, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang mau merubah sikap dan perilaku kearah yang positif selain melengkapi syarat administratif yang lain," ujarnya.
Remisi Idul Fitri sendiri salah satu menjadi bentuk penghormatan bagi WBP yang beragama Islam, selain nantinya juga akan diberikan remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus pada saat hari Kemerdekaan Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Selamat kepada mereka yang menerima remisi dan yang bebas langsung berkumpul dengan keluarga hari ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balembang, Senin.
Warga binaan yang dapat menghirup udara bebas itu dikarenakan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Artinya, sisa masa hukumannya lebih sedikit dari besaran remisi yang diterima.
Adapun untuk RK I Pidana Umum dengan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 591 orang dan Pidana Khusus 806 orang.
Ada pula warga binaan Pidana Khusus sebanyak 9 orang harus menjalani subsider atau denda yang semuanya diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini terasa istimewa bagi 1.917 orang warga binaan penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan juga petugas. Pasalnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi turut hadir bersama-sama di lingkungan Lapas merayakan Lebaran yang didahului Shalat Ied berjamaah dan berlanjut pada acara pemberian remisi.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pajabat Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru yang ikut menyaksikan pemberian remisi bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan pemotongan masa tahanan maupun yang bebas langsung pada hari ini.
Lilik menyampaikan salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi tidak lain sebagai motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Salah satu syarat substansif pemberian remisi yakni bagi WBP yang berkelakuan baik, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang mau merubah sikap dan perilaku kearah yang positif selain melengkapi syarat administratif yang lain," ujarnya.
Remisi Idul Fitri sendiri salah satu menjadi bentuk penghormatan bagi WBP yang beragama Islam, selain nantinya juga akan diberikan remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus pada saat hari Kemerdekaan Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022