Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, untuk mendirikan atau membangun pasar baru di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu harus mendapat rekomendasi dari DPRD setempat.


"Sudah menjadi ketentuan saat ini, mendirikan pasar baru harus ada persetujuan dewan dulu baru Pemkot menyetujuinya juga," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Sehingga, ucap dia, tidak bisa sembarangan saat ini ada orang atau investor yang ingin membangun kawasan pasar tanpa ada kajian yang dilakukan pula para wakil rakyat, hingga layak atau tidaknya.

"Kita tidak ingin mengeluarkan izin lebih dulu, tanpa dewan menyetujuinya, entah bagaimana mekanismenya, bisa melalui rapat paripurna atau pansus," tuturnya.

Menurut Hermasyah, peraturan ini tertuang dalam peraturan daerah tentang penelolaan pasar yang baru tahun ini disetujui.

"Jadi mulai tahun depan (2016), peraturan ini sudah berlaku," ungkapnya.

Diterapkannya peraturan baru ini sangat bagus, kata dia, sehingga Pemkot tidak bisa memberi rekomendasi sepihak, karena ujung-ujungnya bisa dipermasalahkan oleh dewan dengan dalih aspirasi masyarakat.

"Jadi Pemkot tidak bisa disalahkan kalau perjalanannya nanti ada pasar baru, tiba-tiba dipermasalahkan masyarakat, sebab sebelumnya disetujui wakil mereka di gedung dewan," terangnya.

Menurut dia, jumlah pasar tradisional atau pasar rakyat di daerah lima kecamatan dan 52 kelurahan ini terbilang sudah cukup banyak, yakni, sebanyak 54 unit pasar, Pemkot terus berusaha membenahi semuanya untuk bisa menggairahkan perekonomian daerah bagi kelas ekonomi masyarakat kecil dan menengah.

"Kita berusaha, lokasi usaha kecil dan menengah di pasar tradisional ini bisa terus bertahan dan berkembang sebagai kekuatan perekonomian daerah," pungkasnya. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015