Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendukung sepenuhnya pembentukan Penghubung Komisi Yudisial (KY) di Kalimantan Selatan yang diharapkan dapat diisi orang berintegritas dan merupakan sivitas akademika ataupun alumni dari perguruan tinggi di daerah itu.
"Pentingnya penegakan hukum yang adil bagi masyarakat dan dengan dibukanya Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan akan mendukung semangat itu," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muhammad Fauzi di Banjarmasin, Rabu.
Mengingat tugasnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), maka menurut Fauzi yang mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi
keberadaan Penghubung Komisi Yudisial diharapkan membuat penegakkan hukum semakin baik lagi kedepannya.
Sementara Danny Bunga selaku Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimatan Timur mengungkapkan seleksi untuk pendaftaran Penghubung KY di Kalsel dibuka Mei 2022 mendatang dengan melibatkan akademi dan praktisi hukum sebagai tim seleksi (Timsel).
"Rencananya ada satu koordinator dan tiga asisten untuk mengisi Penghubung KY di Kalsel," jelasnya saat sosialisasi pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di Lecture Theater General Building ULM Banjarmasin.
Diakui Danny, terpilihnya Kalsel membentuk Penghubung KY salah satu pertimbangan banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam proses persidangan.
Untuk di pulau Kalimantan sendiri, saat ini baru Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang telah memiliki Penghubung KY. Sementara Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara belum ada.
Danny menyebutkan peraturan tentang Penghubung Komisi Yudisial tertuang dalam Undang-Undang 18 Tahun 2011 yaitu Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di antaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup.
Kemudian mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Pentingnya penegakan hukum yang adil bagi masyarakat dan dengan dibukanya Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan akan mendukung semangat itu," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muhammad Fauzi di Banjarmasin, Rabu.
Mengingat tugasnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), maka menurut Fauzi yang mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi
keberadaan Penghubung Komisi Yudisial diharapkan membuat penegakkan hukum semakin baik lagi kedepannya.
Sementara Danny Bunga selaku Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimatan Timur mengungkapkan seleksi untuk pendaftaran Penghubung KY di Kalsel dibuka Mei 2022 mendatang dengan melibatkan akademi dan praktisi hukum sebagai tim seleksi (Timsel).
"Rencananya ada satu koordinator dan tiga asisten untuk mengisi Penghubung KY di Kalsel," jelasnya saat sosialisasi pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di Lecture Theater General Building ULM Banjarmasin.
Diakui Danny, terpilihnya Kalsel membentuk Penghubung KY salah satu pertimbangan banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam proses persidangan.
Untuk di pulau Kalimantan sendiri, saat ini baru Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang telah memiliki Penghubung KY. Sementara Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara belum ada.
Danny menyebutkan peraturan tentang Penghubung Komisi Yudisial tertuang dalam Undang-Undang 18 Tahun 2011 yaitu Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di antaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup.
Kemudian mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022