Pada bulan suci Ramadhan Kepolisian Resort (Polres) Balangan tetap melaksanakan kegiatan penjaringan vaksinasi kepada masyarakat sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus Purba di Paringin Rabu, mengatakan salah satu strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan ini, pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.

Dimana pada pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat muslim tersebut, tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.

"Sesuai fatwa MUI kita lakukan vaksinasi di siang hari, karena itu tidak membatalkan puasa bagi umat muslim," kata Piktrus.
Seorang warga saat divaksin tenaga kesehatan Polres Balangan di Mapolres Balangan, Rabu (13/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Balangan


Dia menambahkan, saat Ramadhan ini pihaknya juga terus mengoptimalkan pemberian vaksinasi COVID-19 penguat antibodi. Karena, upaya tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari paparan serta risiko tertularnya virus.

"Mulai dari Puskesmas sampai gerai-gerai yang kita bangun, semuanya itu sudah siap melayani vaksinasi ini untuk masyarakat," tuturnya.

Diketahui, per tanggal (11/4) cakupan vaksinasi di Kabupaten Balangan untuk dosis pertama 99,90%, dosis kedua 74,90%, booster 14,63%, anak usia 6-11 tahun dosis pertama 76,52%, dosis kedua 59,32%, Lansia dosis pertama 82,32% dan dosis kedua 47,68%.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022