Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pelaku yang melakukan transaksi obat ilegal jenis daftar G di wilayah kota setempat.


"Pelaku diringkus karena sudah lama menjadi target operasi," Kata Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Danny Sulistiono SE di Balangan, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengendar sekaligus penjual obat daftar G ilegal itu dilakukan pada Jumat (4/12) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan di tempat kejadian yang berlokasi di Desa Batumandi Rt.01 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Saat diringkus, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat daftar G jenis Zenith sebanyak 300 Biji (30 Keping).

"Pelaku tertangkap tangan sehingga tidak bisa berkelit dan langsung diamankan di Polsek setempat," tutur perwira muda itu.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku diketahui bernama Rusdiansyah alias Rusdi (37) warga Batumandi Kabupaten Balangan.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti sehingga dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan itu," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Lomban, Polres Tanah Bumbu itu.

Terus dikatakannya, sesuai dengan aturan yang ada pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 198 jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam hukuman di atas lima tahun.

"Jajaran Polres Balangan akan terus melakukan pemberantasan obat daftar G jenis Zenit, Dextro serta lainnya yang diedarkan tanpa izin edar, pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015