Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Wakil Bupati Fauzan Saleh menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding) bidang hukum dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalsel.

Penandatanganan kesepakatan di lakukan Sabtu (23/7) di Mahligai Pancasila Banjarmasin antara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan bupati/wali kota se Kalsel.

"Harapan kami, melalui kerjasama di bidang hukum ini lebih memudahkan Pemkab Banjar dalam menyusun rancangan peraturan daerah sebelum diajukan menjadi perda," ujar wakil bupati di Martapura, Senin.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, kesepakatan kerjasama ini memudahkan Kemenkum HAM membantu pemerintah daerah menyusun perda sehingga tidak bertentangan Undang-Undang atau peraturan yang lebih tinggi.

"Pemkab akan lebih mudah menyusun rancangan perda karena adanya bantuan dari aparatur Kemenkum HAM di setiap daerah sehingga perdanya tidak bertentangan dengan UU maupun aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini tak kurang dari 4.000 perda yang dibuat pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Indonesia di anulir pemerintah pusat.

Dijelaskan, pembatalan perda itu terjadi karena pemerintah daerah saat merancang pembuatan aturan yang siap diterapkan kepada masyarakat tersebut tidak melalui kajian mendalam.

"Padahal pembuatan sebuah perda menelan dana hingga mencapai Rp300 juta sehingga jika dikalikan 4.000 perda yang dianulir berarti anggaran pemerintah sebesar Rp12 triliun terbuang percuma," ungkapnya.

Ditambahkan, selain kerjasama bidang hukum dengan Pemkab Banjar, kerjasama lain yang dijalin Kemenkum HAM Kalsel adalah pembangunan Lembaga Pemasyarakatan yang berlokasi di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

"Pembangunan Lapas bertujuan menampung orang-orang yang dijatuhi hukuman sehingga mengurangi jumlah penghuni Lapas Martapura yang sudah sesak agar lebih leluasa sebagai upaya menjunjung tinggi HAM," ujar menteri. yoz*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011