Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Google Alphabet, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft kemungkinan harus mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa karena negara-negara dan anggota parlemen Uni Eropa pada Kamis (24/3/2022) mencapai kesepakatan tentang aturan penting untuk mengekang kekuasaan mereka.
Prancis, yang saat ini memegang jabatan presiden bergilir Uni Eropa, mengatakan dalam sebuah cuitan bahwa ada kesepakatan sementara setelah delapan jam pembicaraan. Kepala industri Uni Eropa Thierry Breton juga mengkonfirmasi berita itu dalam sebuah cuitan.
Diusulkan oleh kepala antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager lebih dari setahun yang lalu sebagai tanggapan atas lambatnya investigasi persaingan, Digital Markets Act (DMA) menetapkan aturan untuk perusahaan yang mengontrol akses data dan platform.
Di bawah DMA, raksasa teknologi harus membuat layanan per pesanan mereka dapat dioperasikan dan menyediakan akses pengguna bisnis ke data mereka. Pengguna bisnis akan dapat mempromosikan produk dan layanan yang bersaing di platform dan mencapai kesepakatan dengan pelanggan di luar platform.
Baca juga: BPPT Kembangkan Teknologi Baru
Aturan tersebut melarang perusahaan-perusahaan untuk lebih menyukai layanan mereka sendiri daripada pesaing atau mencegah pengguna menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya.
DMA akan berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar 75 miliar euro, 7,5 miliar euro dalam omset tahunan dan setidaknya 45 juta pengguna bulanan.
Perusahaan-perusahaan menghadapi denda besar dan kuat hingga 10 persen dari omzet global tahunan mereka jika melanggar aturan dan sebanyak 20 persen untuk pelanggaran berulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Prancis, yang saat ini memegang jabatan presiden bergilir Uni Eropa, mengatakan dalam sebuah cuitan bahwa ada kesepakatan sementara setelah delapan jam pembicaraan. Kepala industri Uni Eropa Thierry Breton juga mengkonfirmasi berita itu dalam sebuah cuitan.
Diusulkan oleh kepala antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager lebih dari setahun yang lalu sebagai tanggapan atas lambatnya investigasi persaingan, Digital Markets Act (DMA) menetapkan aturan untuk perusahaan yang mengontrol akses data dan platform.
Di bawah DMA, raksasa teknologi harus membuat layanan per pesanan mereka dapat dioperasikan dan menyediakan akses pengguna bisnis ke data mereka. Pengguna bisnis akan dapat mempromosikan produk dan layanan yang bersaing di platform dan mencapai kesepakatan dengan pelanggan di luar platform.
Baca juga: BPPT Kembangkan Teknologi Baru
Aturan tersebut melarang perusahaan-perusahaan untuk lebih menyukai layanan mereka sendiri daripada pesaing atau mencegah pengguna menghapus perangkat lunak atau aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya.
DMA akan berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar 75 miliar euro, 7,5 miliar euro dalam omset tahunan dan setidaknya 45 juta pengguna bulanan.
Perusahaan-perusahaan menghadapi denda besar dan kuat hingga 10 persen dari omzet global tahunan mereka jika melanggar aturan dan sebanyak 20 persen untuk pelanggaran berulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022