DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberi restu undang-undang pemindahan Ibu kota provinsi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan peninjauan kembali (judicial review).

Seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna dewan, Kamis (24/3/2022), sepakat atau satu suara menyetujui langkah pemerintah kota untuk mensenketakan UU nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel di mana kedudukan ibu kota provinsi di Kota Banjarbaru, tidak lagi di Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menyatakan, ada 8 fraksi di DPRD Kota Banjarmasin yang sudah menyampaikan sikap resmi mendukung langkah pemerintah kota mengajukan permohonan judicial review UU pemindahan Ibu kota provinsi tersebut ke MK.

"Tidak ada yang menolak, semua fraksi sudah satu suara, keinginan kita bersama ibu kota provinsi tetap kota kita Banjarmasin," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, UU nomor 8 tahun 2022 ini harus dikaji ulang karena prosesnya yang dirasa tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak dilibatkannya Pemerintah Kota Banjarmasin baik dalam perumusan dan pembahasannya.

"Karenanya kita bersepakat berjuang dengan semangat "Waja Sampai Kaputing", mempertahankan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin," ujarnya.

Kemudian untuk langkah-langkah yang selanjutnya akan dijalankan, dia pun menyampaikan, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, bahwa judicial review terhadap UU tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.

"Bahwa UU nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang didalamnya memuat pasal pemindahan Ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji," jelas Ibnu Sina.

Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

"Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu," ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan semangat  seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.

"Dan dengan dukungan dewan ini, maka langkah kita melakukan judicial review ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022