Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Sebanyak 20 desa dari 198 desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini belum mengusulkan untuk pencairan dana desa.


Sekretaris Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotabaru, Zabdi di Kotabaru, Senin mengatakan, sebagian desa sudah mencairkan dana desa, sebagian masih dalam proses tetapi 20 desa tidak mengusulkan.

"Sebagian desa yang tidak mengusulkan adalah tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tahun sebelumnya," jelasnya.

Agar dana desa tersebut segera terserap, lanjut Zabidi, pihaknya membantu dan mempermudah proses pencairan selama tidak menyalahi prosedur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan, dana desa untuk periode pertama ini, bisa terserap hingga 100 persen, agar dana desa periode 2016 bisa meningkat dibandingkan dari periode 2015.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotabaru Hasbi M Thawab, mengatakan, Kotabaru mendapatkan alokasi dana desa sekitar Rp53 miliar.

"Dana tersebut masuk langsung di kas daerah dan siap untuk dicairkan," kata dia.

Salah satu syarat untuk dapat menyerap dana desa yang besarnya sekitar Rp243 juta-Rp250 juta per desa, pemerintahan desa harus mengajukan proposal termasuk di dalamnya ada RAB, karena sebagian besar dana tersebut untuk membangun fisik.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015