Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Kampung Iklim (ProKlim) Kabupaten HSS Tahun 2022 yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) HSS, di aula Kantor Kecamatan Kandangan.

Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy P Putra, di Kandangan, Rabu (23/3), mengatakan bimtek ini selama dua hari, dengan total peserta 83 orang di hari pertama sebanyak 52 orang, dan hari kedua sebanyak 31 orang.

"Proklim bertujuan untuk melakukan pembinaan dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," katanya, saat menyampaikan laporan kegiatan.

Baca juga: PT AGM berkomitmen kesiapan membangun gerbang perbatan HSS-Tapin

Dijelaskan dia, kegiatannya seperti pengelolaan sampah dan limbah padat, pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, serta peningkatan ketahanan pangan, peningkatan tutupan vegetasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Program ini juga sejalan bersama program dan kebijakan dari pemerintah daerah dengan Program Hijau Desaku, serta mewujudkan HSS sebagai kota Oksigen.

Di mana diharapkan di setiap desa yang bersih serta berketahanan pangan mandiri, dan tentu saja selaras dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Revolusi Hijau.

Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan menyambut baik adanya bimtek ini, yang tentunya akan banyak membawa manfaat untuk perkembangan pembangunan di Bumi Rakat Mufakat.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa proklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain," katanya.

Menurut dia, ini untuk peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK, serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Baca juga: Penataan PSU HSS untuk tingkatkan kualitas lingkungan perumahan

Pelaksanaan Proklim mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 84 tahun 2016, tentang proklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori proklim.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun, dan yang paling tinggi setingkat kelurahan atau desa," katanya.

Bimtek diisi materi dari narasumber, Pengendali Ekosistem Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla Wilayah Kalimantan, Abdur Rochim, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Kemitraan Dinas LH Provinsi Kalsel, H. Benny Rahmadi, dan Kepala BNNK HSS, Agus Winarti.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022