Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok saat mereka berada di sebuah hotel di kota setempat.

"Kami dapat informasi terkait keberadaan dua orang WNA itu dan kami cek ternyata benar adanya," tutur Kapolsek Satui Iptu Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Sabtu.

Ia mengatakan, kedua warga Tiongkok itu diamankan pada Jumat (27/11) sore sekitar pukul 15.00 Wita saat berada di lobby Hotel Bon Bambu, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Usai diamankan di tempat kejadian mereka berdua langsung dibawa ke Polsek Satui guna dimintai keterangan terkait identitas diri dan kelengkapan administrasinya serta kepentingan datang ke Indonesia.

"Polsek langsung bekerja sama dengan Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu guna melakukan pemeriksaan sementara," ujar perwira muda itu.

Denny terus mengatakan, bukan itu saja, pihaknya juga melakukan koordinasi ke pihak Imigrasi yang ada di kota setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara kedua warga Tiongkok itu diketahui bernama Mr Hoeng tidak dapat menunjukkan dokumen Visa serta Kitas sedangkan Mr Zenghuo memiliki dokumen lengkap.

"Karena pelanggaran yang dilakukan hanya bersifat ke Imigrasian maka saat itu juga kami serahkan ke pihak Kantor Imigrasi," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Semua kewenangan dan proses lebih lanjut terhadap kedua warga negara asing itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Imigrasi karena sudah diserahkan pada Jumat (27/11) sore, sekitar pukul 18.00 Wita. ***2***



(T.G007/B/A029/A029) 28-11-2015 21:18:18

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015