Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan Noor Bahri mengatakan, lembaga legislatifnya menargetkan menetapkan sebanyak 20 peraturan daerah pada tahun 2016.


Dari target penetapan 20 Perda itu, 13 diantaranya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dan tujuh inisiatif DPRD Kalsel, tuturnya di Banjarmasin, Rabu.

Ia menerangkan, dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif yang akan ditetapkan menjadi Perda itu antara lain rencana pembangunan industri di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Selain itu, Raperda irigasi, serta pencabutan atas Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, ujar wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) tersebut.

Sedangkan tujuh Raperda inisiatif, antara lain tentang Pedoman Pembentukan Perda, Raperda pengendalian dan penanggulangan bencana di Kalsel yang merupakan usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat.

Kemudian usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD mengusulkan Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan lahan gambut.

Rencana penetapan 20 Raperda itu untuk menjadi Perda masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2016, yang akan disahkan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, yang dijadwalkan 26 November 2015.

"Kita berharap 20 Raperda yang disusun oleh eksekutif bersama legislatif itu dapat disahkan tanpa hambatan pada 2016, sehingga bisa menjadi payung hukum bagi Pemprov setempat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemerintahan," demikian Rosehan. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015