Tim percepatan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Tim peneliti  Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

"Poin penting dari MoU tersebut adalah membuat kajian akademis pemekaran wilayah pembentukan calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dengan total biaya sebesar Rp442.927.632," kata Ketua Tim Percepatan DOB Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah, melalui siaran pers, Kamis.

Tahap awal, pihaknya menyerahkan sebagai Down Payment (DP) sebesar Rp50 juta kepada pihak tim peneliti dari ULM. 

"Dengan dimulainya kajian akademis sebagi tanda dimulainya proses atau tahapan-tahapan usulan pemekaran. Mudah-mudahan semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan warga," ujarnya.

Sementara itu penandatangan dilakukan oleh Rabbiansyah sebagai ketua TIM percepatan usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima dengan Dr Taufik Arbain, selaku Ketua Tim Peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik ULM. 

Turut hadir dalam penandatangan tersebut, Wakil Ketua I Saijul Kurnain,  Ketua Bidang Hukum Dariatman, beserta Wakil Ketua Zainal Arifin, Ketua Bidang Kajian dan Data H Ilyas, serta Sekretaris Umum Khairul Sani.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022