Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan
pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng berinisial Z sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.

Dijelaskan dia, penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto terus menyusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana.

"Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," jelas Rifa'i.

Untuk itu, Rifa'i menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikannya.

"Kita tunggu saja informasi lanjutan dari penyidikan, ini jadi komitmen Polri memberantas praktik ilegal penimbunan minyak goreng yang sangat berdampak di masyarakat," ujarnya.

terlihat Polda Kalsel berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.

Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Leo Martin Pasaribu atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melakukan penggeledahan di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3).

 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022